SERANG – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Banten akan menetapkan tersangka terkait dua kasus kecelakaan di Tol Tangerang Merak, Sabtu dan Minggu (16-17/10).
Polisi meyakini, ada pihak yang patut dimintai pertanggungjawaban terkait kecelakaan yang menyebabkan dua orang tewas lebih dari 30 orang luka-luka tersebut. “Hari ini digelarkan untuk dinaikan ke tahap penydikan. Sudah ada (calon tersangka-red),” ujar Kabid Humas Polda Banten Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Shinto Silitonga, Selasa (2/11).
Kecelakaan tersebut diketahui terjadi pada Sabtu (16/10) pagi di KM 68, Kelurahan Banjar Agung, Kecamatan Cipocok Jaya Kota Serang. Kecelakaan tersebut melibatkan empat unit bus pariwisata dengan nomor polisi A 7516 ZM, A 7516 ZA, A 7517 ZM, dan A 7537 ZA.