SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Petugas Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Banten kembali menangkap pelaku yang terlibat dalam kasus pembunuhan badak jawa di Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang.
Kedua pelaku yang ditangkap tersebut tersebut YP (41) warga Matraman, Jakarta Timur dan WY (71) warga Kenjeran, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur
Wadir Reskrimum Polda Banten, AKBP Dian Setyawan mengatakan, peran YP dalam kasus ini sebagai penjual cula badak. Sedangkan WY pembelinya.
“Peran WY ini membeli cula badak hasil perburuan dari N (Sunendi alias Nendi) melalui YP,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolda Banten, Jumat 26 April 2024.
Dian menjelaskan, penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut dilakukan di dua lokasi. Pelaku YP ditangkap pada Minggu, 17 Maret 2024 di kosannya daerah Mantraman. Sementara, WY ditangkap pada Selasa, 23 April 2024 di Ruko Permata Ancol, Jakarta Utara.
“WY ditangkap di daerah Jakarta Utara,” katanya didampingi Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto.
Dian mengatakan, penangkapan terhadap YP dan WY merupakan hasil pengembangan dari Sunendi alias Nendi (31). Warga Kampung Ciakar, Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang itu ditangkap pada Minggu, 26 November 2023 lalu.
Saat ini, perkara terhadap Sunendi telah dilimpahkan ke Kejati Banten dan sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Pandeglang. “Ditangkap (Sunendi) di belakang Terminal Grogol, Jakarta Barat,” ungkap mantan Kapolres Indragiri Hilir ini.
Dian mengatakan, terbongkarnya kasus perburuan badak jawa ini berawal dari adanya laporan dari petugas Kawasan TNUK. Laporan polisi dibuat karena para pemburu terekam kamera trap di Kawasan TNUK. “Selanjutnya, pemburu tersebut diidentifikasi,” ungkapnya.
Dari proses identifikasi tersebut, petugas berhasil mengetahui identitas pemburu. Dia adalah Sunendi alias Nendi. Saat akan dilakukan penangkapan, Sunendi sempat melarikan diri ke hutan.
“Sempat melarikan diri ke hutan,” kata perwira menengah Polri ini.
Dian mengungkapkan, dari penangkapan terhadap Sunendi, pihaknya mengamankan satu pucuk senjata api jenis mauser, satu pucuk senjata api merek colt 1911, 12 butir peluru Mauser kaliber 7,62 milimeter dan empat butir peluru laras pendek kaliber sembilan milimeter.
“Selain itu ada juga dua buah handy talkie (HT),” ungkapnya.
Ia menjelaskan, dari keterangan, Sunendi alias Nendi, perburuan badak jawa tersebut dilakukan bersama lima rekannya yang lain. Saat ini, mereka dalam pencarian polisi dan telah ditetapkan sebagai DPO atau masuk dalam daftar pencarian polisi. “Ada lima yang DPO,” jelasnya.
Dian menambahkan, dari keterangan Sunendi mereka telah berburu badak jawa sejak tahun 2020. Oleh para pelaku badak yang ditembak mati diambil culanya dan dijual hingga ratusan juta rupiah. “Culanya cukup mahal (harganya),” tuturnya.
Reporter: Fahmi
Editor: Aas Arbi