CARA LAIN
Secara kelembagaan, lanjut Nizar, Komisi V menyayangkan program dana hibah untuk ponpes tahun 2021 dibatalkan oleh Pemprov Banten, padahal dananya sudah ada dan ponpes yang mengajukan permohonan hibahnya pada tahun 2020 juga sudah ada dan telah diverifikasi.
“Tentu kami menyayangkan yang tahun ini batal, okelah tahun depan tidak ada dana hibah untuk ponpes karena jelas tidak ada yang mengajukan permohonan,” bebernya.
Politikus Gerindra ini berharap, kasus hukum terkait dana hibah ponpes tahun 2020 dan 2018 menjadi pelajaran bagi semua pihak, agar tidak terulang dikemudian hari. Namun bukan berarti kasus tersebut dijadikan alasan bagi pemprov tidak membantu ponpes.
“Kan masih bisa bantu ponpes dengan cara yang lain, tak melulu hanya dengan program dana hibah. Karena fakta dilapangan, banyak ponpes di Banten yang telah berjasa mendidik generasi muda tapi luput dari perhatian pemerintah daerah,” pungkasnya. (den/alt)











