Hendy mengatakan, perkara pungli tersebut berawal saat seorang perempuan berinisial LL mengajukan permohonan SHM pada Desember 2020. Lahan yang diajukan permohonan SHM tersebut berada di Desa Inten Jaya, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak. Untuk mengurus permohonan SHM tersebut, LL memberi kuasa kepada pihak swasta berinisial DD.
Untuk kepengurusan SHM tersebut LL memberikan uang Rp117 juta. Uang itu diduga diberikan kepada oknum pegawai BPN Kabupaten Lebak. “Terkait Rp117 juta di awal itu diluar PNBP (penerimaan negara bukan pajak-red),” ujar Hendy didampingi Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga dan Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan.
Aliran uang Rp117 juta tersebut sampai saat ini masih diselidiki. Penyidik masih menelusuri peruntukan uang tersebut. “Masih kami telusuri peruntukannya untuk siapa, uang diserahkan diawal. Kami masih menyandingkan alat bukti yang bersesuain dengan alat bukti tersebut,” ungkap alumnus Akpol 2000 tersebut.
Dikatakan Hendy, setelah pemberian uang Rp117 juta tersebut SHM tidak kunjung selesai. Untuk mengurus SHM tersebut, LL kemudian memberikan kuasa kepada MS yang diketahui sebagai lurah di Kabupaten Lebak. “LL menguasakan pengurusan SHM kepada MS sejak Oktober 2021,” kata Hendy.
Setelah menerima kuasa, MS menemui kedua tersangka PR dan RY. Dalam pertemuan itu, kedua tersangka meminta biaya tambahan kepengurusan SHM senilai Rp8 ribu per meter atau Rp2 miliar lebih. Permintaan kedua tersangka itu membuat MS merasa keberatan. “Akhirnya disanggupi Rp2 ribu per meter persegi,” ujar Hendy.











