SERANG-Rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Banten terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten tahun 2022 tidak menghasilkan kesepakatan. Namun, muncul usulan kenaikan upah minimum sekira 1,63 persen berdasarkan pertumbuhan ekonomi, inflasi dan data dari Badan Pusat Statistik (BPS).
Kasi Pengupahan Disnakertrans Banten Karna Wijaya mengungkapkan, rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi terkait UMP Banten 2022 akan disampaikan kepada Gubernur Banten, sebagai bahan pertimbangan menetapkan UMP yang akan menjadi acuan penetapan UMK 2022.
“Rapat pleno dihadiri semua unsur dewan pengupahan, baik unsur buruh/serikat pekerja, asosiasi pengusaha, akademisi dan unsur pemerintah daerah,” kata Karna kepada wartawan, di Kantor Disnakertrans Banten, Selasa (16/11).
Kendati tidak menghasilkan kesepakatan, namun semua aspirasi dari masing-masing unsur dewan pengupahan dituangkan dalam berita acara rapat pleno. “Semua pendapat dituangkan dalam berita acara, yang nantinya akan disampaikan kepada Pak Gubernur,” bebernya.











