SERANG-Momentum Hari Pahlawan 10 November dimanfaatkan ribuan buruh di Banten untuk menuntut kenaikan upah tahun 2022. Tuntutan itu kembali disuarakan buruh lantaran tahun 2021 tidak ada kenaikan upah minimum akibat pandemi Covid-19.
Pantauan Radar Banten di lapangan, sekira dua ribu buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) dan FSPMI Provinsi Banten mendatangi Kantor Gubernur Banten di KP3B, Curug, Kota Serang sekira pukul 12.30 WIB. Mereka melakukan aksi damai untuk menyampaikan tuntutan mereka kepada Gubernur Banten Wahidin Halim.
Namun di saat yang bersamaan, Gubernur Banten justru sedang melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Lebak sehingga buruh kembali gagal menemui gubernur.
Aksi buruh hanya diisi dengan penyampaian aspirasi terkait tiga tuntutan utama mereka, yaitu Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 harus naik 8,95 persen, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022 naik 13,5 persen, serta menolak diberlakukannya UU Cipta Kerja.
“Pekan lalu kami datang kesini bersama Aliansi Buruh Banten Bersatu, namun gagal menemui gubernur. Hari ini juga kami datang, gubernur juga tidak ada. Tapi kami akan terus berjuang sampai Pak Gubernur bersedia menemui kami,” kata salah seorang pimpinan buruh dalam orasinya.