Terkakit keberlanjutan kerjasama pada tahun depan, Syafrudin menyerahkannya kepada persetujuan masyarakat. “Kalau masyarakat tidak setuju, akan saya putus. Saya tidak mau kalau manfaat kecil buat masyarakat, buat kota Serang, gak perlu dilanjut,” terangnya.
“Tapi kalau umpamanya berdampak positif untuk masyarakat di Cilowong, masyarakat Kota Serang ini, kami mohon aspirasi dari masyarakat, tetap Desember itu akan kami evaluasi mau dilanjut atau disetop,” ungkap Syafrudin.
Sementara Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang Roni Yurani mengatakan, penggunaan KDN diserahkan kepada tiap RT selaku penerima manfaat bantuan. “Dana ini akan kami serahkan kepada masing-masing RT. Mau digunakan apa. Apakah nanti dipakai untuk sarana sosial? Atau digantikan uang tunai nanti silahkan diserahkan kepada RT masing-masing sesuai dengan kesepakatan RT,” katanya.
Roni mengaku akan mengawal penggunaan anggaran KDN itu sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada Pemkot Tangsel. “Misalkan dana itu dibagi tunai kepada masyarakat maka pihaknya minta tanda terima dari masyarakat,” terangnya.
“Nah itu karena semua itu akan kami pertanggungjawabkan kepada Pemerintah Kota Tangsel,” kata Roni.











