Roni mengatakan, batas akhir pelaporan pertanggungjawaban penerima dan KDN hingga akhir tahun 2021. Di luar dari kompensasi, Pemkot Serang menerima bantuan keuangan, retribusi dari Pemkot Tangsel. Bantuan keuangan tersebut digunakan perbaikan sarana dan prasarana di Cilowong. “Karena estimasi untuk tahun depan dilanjut, estimasi kita dari Tangsel Rp25,5 miliar dari retribusinya. KDN-nya 10 persen dari Rp25 miliar berarti Rp2,5 miliar,” terangnya.
Sementara Koordinator Ketua RT se Kelurahan Cilowong Mastura mengaku uang KDN itu akan digunakan untuk pembangunan sarana dan pra sarana masyarakat. “Apa yang dituntut masyarakat ataupun warga kelurahan Cilowong sudah terpenuhi dari tuntutan yang kemarin,” kata Mastura.
“Kalau di RT 05 Cibetik saya rencananya buat kas umum masjid. Tergantung kebutuhan di situ. Apa beli alat kursi, tenda, bayar listrik yang penting bermanfaat untuk masyarakat,” tambah Mastura.
Mastura mengatakan, untuk pembuatan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana KDN, itu tergantung bagaimana kesepakatan masyarakatnya. “Kalau untuk itu saya sebagai ketua RT masalah uang KDN sudah diserahkan kepada warga ataupun masyarakat kami,” katanya.(fdr/nda)











