SERANG – Pemkab Serang mengusulkan tiga rekomendasi nilai upah minimum kabupaten (UMK) kepada Gubernur Banten berdasarkan Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Serang.
Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa menyebutkan tiga rekomendasi Dewan Pengupahan yaitu rekomendasi penghitungan sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, rekomendasi pengusaha, dan rekomendasi buruh.
Ia menjelaskan, rekomendasi buruh mengusulkan kenaikan nilai UMK dari tahun 2020 Rp4,2 juta menjadi Rp4,6 juta. Sementara rekomendasi hasil penghitungan PP Nomor 36 malah terjadi penurunan menjadi Rp4,144 juta berdasarkan kajian berbagai aspek, termasuk kondisi ekonomi dan inflasi.
“Kalau rekomendasi dari pengusaha melalui Apindo, mereka mampu membayar upah sesuai dengan tahun ini. Artinya tidak ada kenaikan maupun penurunan,” ujarnya.
Dikatakan Pandji, tiga rekomendasi itu ia sampaikan kepada Gubernur Banten untuk diambil keputusan. “Kita serahkan ke Pak Gubernur. Silakan mau pilih yang mana,” pungkasnya.










