Saat Dewan Pengupahan rapat, ribuan buruh melakukan aksi di depan kantor Pemkab Serang. Mereka menuntut kenaikan upah 10 persen pada 2022. Massa aksi melakukan swiping dari Cikande pada siang dan tiba di Pemkab Serang sekira pukul 17.00 WIB. Ribuan buruh aksi menunggangi mobil komando dan sepeda motor.
Di depan Pemkab Serang, masa aksi mendobrak border kawat yang sudah dipasang aparat kepolisian dan melakukan orasi.
Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Asep Saepuloh mengatakan, pihaknya menolak penghitungan upah menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 karena tidak berpihak kepada buruh.
Pihaknya meminta kenaikan upah naik menjadi 10 persen pada 2022 sesuai dengan kebutuhan para buruh. “Apalagi di masa pandemi ini, kita banyak kebutuhan yang tidak biasa, seperti untuk peralatan protokol kesehatan,” katanya.
Dikatakan Asep, pihaknya akan mengawal penetapan UMK yang akan ditetapkan Gubernur Banten. “Kita akan kawal ke provinsi, supaya kebijakan pemerintah berpihak kepada buruh,” ujarnya. (jek/bie)











