“Terkait mau lanjut dan tidaknya, bukan ada di LH,” katanya. “MoU selama tiga tahun, cuma nanti ada evaluasi. Dari evaluasi itu, kita akan serahkan TKKSD (Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah-red). Kalau berdasarkan pertimbangannya dilanjut maka dilanjut. Begitu pun sebaliknya,” tambah Roni.
Dikatakan Roni, pihaknya mengusulkan PAD dari retribusi sampah sebesar Rp25,5 miliar dengan memperhitungkan kompensasi dampak negatif (KDN) sebesar 10 persen atau Rp2,5 miliar. “Yang jelas, LH mengusulkan sesuai dengan MoU,” terangnya.
Terlebih, sambung Roni, tuntutan KDN masyarakat Cilowong akhir tahun ini telah direalisasikan oleh Pemkot Serang. Tahun ini, dana kompensasi sebesar Rp1,047 miliar telah disalurkan kepada 21 RT se Kelurahan Cilowong.
Sementara tuntutan lain, seperti fasilitas kesehatan hingga infrastruktur jalan akan dilakukan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain. “Kami secara bertahap merealisasikan tuntutan masyarakat,” katanya.
Sebelumnya, Walikota Serang Syafrudin menegaskan kelanjutan kerja sama dengan Pemkot Tangsel tahun depan tergantung dari persetujuan masyarakat. “Kalau masyarakat tidak setuju, akan saya putus. Saya tidak mau kalau manfaat kecil buat masyarakat, buat kota Serang, gak perlu dilanjut,” terangnya. (fdr/nda)











