Kasus dugaan korupsi tersebut mulai diusut Kejati Banten sejak Juli 2019 lalu. Namun, penanganan perkara tersebut sempat terkendala lantaran perhitungan kerugian keuangan negara. Akhir September 2021, hasil audit kerugian negara atas proyek senilai Rp800 juta itu hampir rampung. Dari hasil auditor independen, kerugian negara dari proyek tersebut sebesar Rp697,075 juta atau total loss. “Adapun kerugian negara yang timbul dari tindak pidana korupsi tersebut sesuai dengan hitungan penyidik adalah total loss atau sebesar anggaran yang dicairkan yaitu Rp 697.075.972,” kata Ivan.
Dijelaskan Ivan, modus kejahatan tersebut dilakukan dengan memecahkan paket pekerjaan. Tujuannya adalah untuk menghindari pelelangan. Kedua tersangka meminjam delapan perusahaan konsultan. Delapan perusahaan itu; PT Fajar Konsultan, PT Raudhah Karya Mandiri, CV Tsab Konsulindo, CV Mitra Teknik Konsultan, dan PT Spektrum Tritama Persada. Lalu, PT Javatama Konsulindo, PT Tanoeraya Konsultan, serta PT Desain Konsulindo. “Tersangka meminjam delapan perusahaan yang seolah-olah melaksanakan pekerjaan dengan cara membayar sewa Rp5 juta kepada pemilik perusahaan,” ungkap Ivan.
Setelah membayar sewa perusahaan, kedua tersangka membuat kontrak. Dari hasil pemeriksaan penyidik, didapati bahwa pekerjaan studi kelayakan tidak pernah dikerjakan oleh perusahaan yang ditunjuk.
“Akan tetapi langsung dikerjakan sendiri oleh tersangka AS (Agus Aprianto-red) dan melaporkannya kepada tersangka J (Joko Waluyo selaku pejabat pembuat komitmen (PPK),” tutur Ivan. (fam/nda)











