Kata Syafrudin larangan tersebut tertuang dalam Inwal Nomor 180/23 – Huk/Instruksi/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Pada poin ketiga, melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Syafrudin menjelaskan, pelaksanaan pengetatan ini tidak hanya dilakukan oleh Pemkot Serang tapi, bekerja sama dengan Forkopimda baik TNI maupun Polri. “Kita semua bareng-bareng melakukan pengetatan. Bukan hanya Nataru saja, bahkan mungkin setelah Nataru terus dilakukan,” tuturnya.
“Penanganan ini dilakukan dengan ekstra, tapi kalau ada ASN yang melanggar ada aturannya. Kita berharap tak ada lagi Pandemi Covid-19,” tambahnya.
Lebih lanjut, Syafrudin menjelaskan, PPKM level 3 diberlakukan diseluruh daerah di Indonesia, dimana dalam kegiatan masyarakat dibatasi 50 persen dari total kapasitas. Beberapa tempat yang dilakukan pengetatan yakni di tempat peribadatan, pusat perbelanjaan, hingga wisata.
“Sekalipun kita berada di level 2 tapi untuk Nataru ini kita level 3 semua. Di tempat ibadah baik di masjid maupun di gereja dan lainnya dibatasi 50 persen,” ujarnya.
Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Achilles Hutapea mengatakan, pihaknya akan bekerja ekstra mengikuti aturan pemerintah. Ia mengaku akan mengerahkan persone mengamankan seluruh tempat di Kota Serang.
“Setelah ada turunannya kita tinggal menyikapinya. Ada Posko Nataru, operasi tetap dilaksanakan kita optimal agar Kota Serang aman,” katanya.
Sementara itu, Sekda Kota Serang Nanang Saefudin mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti hasil rapat tersebut untuk membahas teknis pelaksanaan Penanggulangan Covid-19 saat Nataru.
“Ada posko di titik tertentu yang akan dibahas dalam rapat bersama dengan Forkopimda dengan OPD,” terangnya. (Fauzan Dardiri)











