“Nanti akan ditindaklanjuti juga di pengurus daerah dengan Polres,” ujar Yualita.
Menurutnya MoU itu merupakan bentuk kesepahaman bersama dan harmonisasi antara kepolisian dan INI agar sama-sama melayani masyarakat agar bisa memiliki kepastian hukum.
“MoU ini juga untuk membantu kepolisian dalam pertukaran keilmuan. Misalnya kepolisian butuh saksi ahli, kita bantu. Atau sebaliknya INI butuh narasumber dari kepolisian saat acara,” ujarnya.
Lebih lanjut Yualita menjelaskan, secara rinci poin-poin dalam MoU itu pertama tukar menukar informasi, kedua pembinaan, ketiga penegakan hukum, dan sosialisasi bersama.
Sementara itu, Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto menjelaskan, kerjasama dengan INI tersebut sebagai bentuk sinergitas dalam menjalankan tugas masing-masing.











