SERANG – Pemerintah mengonfirmasi kehadiran Covid-19 varian Omicron di Indonesia. Kasus itu ditemukan pada seorang pekerja di Wisma Atlet Kemayoran Jakarta.
Menyikapi temuan tersebut, Satgas Penanganan Covid-19 langsung bergerak cepat mencegah penyebaran varian Omicron yang dapat menimbulkan gelombang ketiga pandemi Covid-19 di tanah air. Salah satu langkah Satgas adalah melakukan tanggap darurat.
“Pemerintah mengoptimalkan upaya tanggap darurat untuk mencegah meluasnya penularan varian Covid-19 di dalam negeri, kemudian menyusun kebijakan yang disesuaikan dengan masukan pakar dan petugas di lapangan,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan pers, Kamis (16/12).
Selain itu, lanjut dia, Satgas Penanganan Covid-19 berkomitmen memperketat karantina 10-14 hari. Hal itu cukup untuk memonitor perkembangan gejala serta tes usap ulang sebanyak dua kali untuk benar-benar mengonfirmasi seseorang positif atau tidak.
“Pemerintah mengimbau masyarakat untuk menunda perjalanan ke luar negeri apabila tidak ada kepentingan. Apabila perjalanan harus dilakukan karena keadaan yang sangat mendesak seperti untuk alasan kesehatan kedukaan atau tugas kedinasan, maka perlu adanya pelaksanaan mekanisme kedatangan pelaku perjalanan internasional sesuai prosedur yang berlaku dan terkini,” ujar Wiku.











