SERANG – Sidang hibah pondok pesantren (ponpes) tahun 2018 kembali digelar di Pengadilan Tipikor Serang, kemarin. Dalam persidangan, terdakwa korupsi yang juga eks Kabiro Kesra Provinsi Banten Irvan Santoso terungkap jika awalnya tidak memberi rekomendasi hibah untuk ponpes di tahun 2020. Lantaran ada ada perintah dari Gubernur Banten Wahidin Halim dan Sekda Banten ketika dijabat Al Muktabar, dia akhirnya menyetujui pencairan masing-masing Rp30 juta untuk 3.926 pesantren.
Dalam persidangan, Irvan mengatakan pada hibah 2018, Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) sebetulnya belum memberikan laporan per tanggungjawaban (LPj) hibah sebanyak 563 pesantren. Saat itu, bantuan yang diberikan Rp20 juta per pesantren.
Karena itu, di tahun 2019, Biro Kesra tidak memberikan bantuan untuk lembaga FSPP. Pada 2020, FSPP kembali mengajukan permohonan hibah yang jumlah pesantren lebih banyak mencapai 3.926. Karena pada 2018 FSPP tak kunjung memberikan LP, maka proposal bantuan itu tidak ia terima. Lalu, dia mengaku dipanggil ke rumah dinas Gubernur. Di sana sudah ada Sekda Banten Al Muktabar selaku ketua TAPD (tim anggaran pemerintah daerah), Biro Adpem dan Kepala Bappeda Banten Muhtarom.
“Saya diundang ke rumdin (Gubernur) pada prinsipnya seolah-olah kepala Kesra tidak memberikan rekomendasi ke pesantren ini. Perasaan saya ini, kami disidang,” ujar Irvan.
Saat itu, dia memang tidak memberikan rekomendasi hibah karena ada aturan e-hibah. Sampai waktu yang telah ditentukan di bulan Mei, tak satupun pesantren yang mengajukan permohonan hibah. Ia juga menyampaikan agar perubahan Pergub jika pesantren mau menerima bantuan.
Kemudian pada Januari 2020, Sekretaris TAPD Mahdani datang ke Biro Kesra membawa kabar perintah dari Gubernur Wahidin. Ia diminta untuk menyelesaikan pencairan hibah 2020 karena FSPP akan mengadakan mubes seluruh pengurus baik dari provinsi dan kabupaten. Selain itu, ia juga disodori Pergub Penjabaran APBD 2020 dan nota dinas dari Sekda.











