SERANG-Penyidikan kasus pungutan liar (pungli) sertifikat hak milik (SHM) di Kantor ATR BPN Lebak rampung. Jaksa peneliti Kejati Banten telah menyatakan berkas perkara kedua tersangka berinisial RY (57), dan PR (41), lengkap atau p21.
“Sudah P-21 (berkas perkara dinyatakan lengkap-red), tinggal kami laksanakan proses tahap duanya (penyerahan barang bukti dan tersangka-red),” kata Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wiwin Setiawan dikonfirmasi Radar Banten, Kamis (20/1).
Diketahui kasus operasi tangkap tangan (OTT) di kantor ATR BPN Kabupaten Lebak tersebut terjadi pada Jumat (12/11) lalu. Dua tersangka yang terjaring OTT tersebut RY (57) yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) pada Bagian Penata Pertahanan kantor ATR BPN Kabupaten Lebak. Dan, PR (41), pegawai pemerintah non ASN pada bagian administrasi kantor ATR BPN Lebak
Kedua tersangka sebelumnya tertangkap tangan menerima tiga buah amplop yang berisi uang Rp15 juta, Rp11 juta dan Rp10 juta. Amplop berisi uang tersebut diduga akan diberikan kepada pejabat ATR BPN Lebak. “Sudah dijelaskan itu ditujukan kepada beberapa pejabat di BPN Kabupaten Lebak, yang tentunya belum kami sampaikan karena masih tahap penyidikan,” kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten AKBP Hendi F Kurniawan, Selasa (16/11/2021) lalu.
Uang pungli dengan total Rp36 juta tersebut diminta oleh PR kepada MS selaku pihak yang diberi kuasa dalam mengurus SHM. Saat pertemuan dengan MS, RY sempat menyampaikan kode dua ribu untuk atas dan seribu untuk bawah. “Pada saat terjadi pertemuan sudah ada penyampaian dari tersangka R (RY-red) untuk disiapkan dua ribu untuk atas dan seribu untuk bawah. Belum bisa kami ungkapkan (maksud kode tersebut-red),” kata mantan penyidik KPK tersebut.











