SERANG-Mantan Kepala Desa Bendung dan Camat Kasemen, Kota Serang ditangkap petugas Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus). Dua mantan pejabat itu bersama delapan orang lainnya dituduh sebagai mafia tanah.
Sepuluh orang itu adalah Marhum sebagai Kepala Desa (Kades) Bendung, Rudiyan sebagai petugas ukur Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Serang, dan Iwan Darmawan sebagai Camat Kasemen sekaligus pejabat pembuat akta tanah sementara (PPATS), Sobri sebagai staf PPAT Kecamatan Kasemen, Saikhu Amrullah selaku staf desa yang bertugas mengetik akta. Lalu, Juanda, Husni, Sahid, Abdul Khalik, dan Halwani sebagai staf Desa Bendung.
“Tersangka ini (Marhum-red) adalah eks Kades (Kepala Desa-red), dan eks Camat dibantu dengan staf-stafnya, berikut dengan staf dari BPN,” kata Wakapolres Metro Jakpus Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Setyo Koes Heriyanto dirilis detikcom, Rabu (29/12).
Dugaan mafia tanah ini bermula saat korban bernama Hendra Hidajat berniat membeli tanah di Desa Bendung untuk dijadikan perumahan. Marhum yang kala itu menjabat Kades Bendung mendatangi kantor korban di Kompleks Perkantoran Majapahit, Jakarta Pusat. “Karena tersangka tidak memiliki tanah yang akan dijual kepada pelapor, selanjutnya tersangka memerintahkan staf Desa Bendung untuk membuat AJB (akta jual beli-red) dengan mengutip data-data yang ada di DHKP PBB (Daftar Himpunan Ketetapan Pajak Pajak Bumi Bangunan-red),” kata Setyo.
Kata Setyo, para tersangka ini telah melakukan kejahatan pertanahan sejak 2012. Marhum sendiri menjabat kades sejak 1998 sampai 2017.
Dari hasil penyelidikan, diketahui modus mafia tanah ini dilakukan dengan cara memalsukan akta tanah. Terhitung sudah 36 buah AJB palsu dibuat dengan total tanah seluas 11 ribu hektare. “Tersangka ini menjanjikan atau membuat akta jual beli sebanyak 36 akta jual beli. Dengan yang sudah diukur oleh pejabat, mengukur dari BPN seluas 11 ribu hektare,” jelasnya.