slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Kades Carita Ditetapkan Tersangka Mafia Tanah

Redaksi by Redaksi
16-06-2022 15:54:03
in Hukum
Kades Carita Ditetapkan Tersangka Mafia Tanah

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga (kiri) saat menunjukkan barang bukti kasus mafia tanah.

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kepala Desa (Kades) Carita, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, Uci Sanusi ditetapkan sebagai tersangka kasus mafia tanah seluas 1,2 hektare.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, selain Uci Sanusi, penyidik Harda Ditreskrimum Polda Banten juga menetapkan warga bernama Suharjo (63) sebagai tersangka.

Baca Juga :

Kasus Dugaan Mafia Tanah di Kota Serang, Penyidik Polda Banten Cek Lokasi Sengketa

Mafia Tanah Incar Tanah di Kota Serang Senilai Rp10 Miliar Lebih, Pemilik Lahan Lapor ke Polda Banten

Berantas Mafia Tanah,  BPN dan Kejaksaan Tinggi Banten Perkuat Sinergi

Dugaan Mafia Tanah di Pancapuri Indoperkasa, Polda Banten: Dalam Proses Perdamaian

“Ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka berinisial US (Uci Sanusi-red) Kades Carita dan SHJ (Suharjo-red),” ungkap Shinto saat ekspos di Mapolda Banten, Kamis 16 Juni 2022.

Dijelaskan Shinto, penjualan bidang tanah milik Ari Indy astuti (63) tersebut terjadi pada tahun 2012 sampai dengan 2021. Korban kemudian membuat laporan ke Polda Banten pada 7 Januari 2022.

“Penyidik kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan dari laporan tersebut,” kata Shinto.

Dari hasil penyidikan diketahui bahwa kedua tersangka melakukan penjualan tanah milik korban kepada 44 warga.

Adapun modus tersangka dengan memalsukan tanda tangan korban dalam dokumen akta jual beli (AJB).

“Penjualan bidang tanah secara ilegal dilakukan sindikat mafia tanah dengan tujuan mendapatkan keuntungan ekonomis sebesar Rp 1,1 miliar,” tutur Shinto didampingi Kabag Binops Ditreskrimum Polda Banten AKBP Nuril Huda.

Kabag Binops Ditreskrimum Polda Banten AKBP Nuril Huda menambahkan Uci Sanusi dalam kasus tersebut mempunyai peran sebagai pelaku utama. Sedangkan Suharjo berperan dalam membantu Uci Sanusi dalam setiap transaksi.

“SHJ (Suharjo-red) ini mendapatkan uang sekitar Rp200 juta,” tutur Nuril. (*)

Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Agus Priwandono

Tags: kades caritaMafia Tanah
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Komunitas Intelektual Jadi Warisan Presidensi G20 untuk Dunia

Next Post

PPDB di Kabupaten Tangerang Dikawal Kejaksaan, Kajari: Jauhi Pungli

Related Posts

Hukum

Kasus Dugaan Mafia Tanah di Kota Serang, Penyidik Polda Banten Cek Lokasi Sengketa

by Fahmi
Sabtu, 13 Juni 2026 07:44

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Penyidik Polda Banten melakukan pengecekan lapangan terhadap objek tanah yang menjadi sengketa dalam perkara dugaan mafia tanah...

Read moreDetails

Mafia Tanah Incar Tanah di Kota Serang Senilai Rp10 Miliar Lebih, Pemilik Lahan Lapor ke Polda Banten

Berantas Mafia Tanah,  BPN dan Kejaksaan Tinggi Banten Perkuat Sinergi

Dugaan Mafia Tanah di Pancapuri Indoperkasa, Polda Banten: Dalam Proses Perdamaian

Mantan Lurah Gunung Sugih Cilegon Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Mafia Tanah

Jadi Kawasan Industri Kabupaten Serang, Mafia Tanah Gentayangan di Desa Bojongmenteng

Pensiunan Guru dari Bojongmenteng Jadi Korban Mafia Tanah

Berantas Mafia Tanah, Bupati Pandeglang Gaspol Program PTSL

Lebih dari Enam Bulan Buron Dalam Kasus Mafia Tanah, Anak Kades di Tangerang Ini Ditangkap Polda Banten

Bongkar Pagar Laut, Titiek Soeharto: Laut Bukan Milik Perorangan atau Korporasi

Next Post
PPDB di Kabupaten Tangerang Dikawal Kejaksaan, Kajari: Jauhi Pungli

PPDB di Kabupaten Tangerang Dikawal Kejaksaan, Kajari: Jauhi Pungli

Enam Kepala Keluarga di Lebak Dapat Dana Tunggu Hunian

Besok Jokowi dan Menteri Sosial Datang ke Kabupaten Serang Beri Bantuan

Besok Jokowi dan Menteri Sosial Datang ke Kabupaten Serang Beri Bantuan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Lomba konten literasi

Pembekalan Peserta Lomba Video Konten Literasi Tingkat Provinsi Banten Tahun 2026

Rabu, 24 Juni 2026 15:25
Orientasi PPPK Tahap II Kabupaten Tangerang 2026 Diikuti 186 Peserta

Orientasi PPPK Tahap II Kabupaten Tangerang 2026 Diikuti 186 Peserta

Rabu, 24 Juni 2026 15:23
Banten Zona Merah Perdagangan dan Penyelundupan Satwa Liar 

Banten Zona Merah Perdagangan dan Penyelundupan Satwa Liar 

Rabu, 24 Juni 2026 14:13
Budi Rustandi Resmikan Betonisasi Jalan Pakupatan-Bendung Hasil CSR PT BMM

Budi Rustandi Resmikan Betonisasi Jalan Pakupatan-Bendung Hasil CSR PT BMM

Rabu, 24 Juni 2026 13:40
Camat Banjar Jalankan Program Menyapa Duafa

Camat Banjar Jalankan Program Menyapa Duafa

Rabu, 24 Juni 2026 13:15

BRI Region 8 Jakarta 3 Kelola 26 Kantor Cabang dan Layani Lebih dari 2,2 Juta Pengguna BRImo

Rabu, 24 Juni 2026 12:02
Lomba konten literasi

Pembekalan Peserta Lomba Video Konten Literasi Tingkat Provinsi Banten Tahun 2026

Rabu, 24 Juni 2026 15:25
Orientasi PPPK Tahap II Kabupaten Tangerang 2026 Diikuti 186 Peserta

Orientasi PPPK Tahap II Kabupaten Tangerang 2026 Diikuti 186 Peserta

Rabu, 24 Juni 2026 15:23
Banten Zona Merah Perdagangan dan Penyelundupan Satwa Liar 

Banten Zona Merah Perdagangan dan Penyelundupan Satwa Liar 

Rabu, 24 Juni 2026 14:13
Budi Rustandi Resmikan Betonisasi Jalan Pakupatan-Bendung Hasil CSR PT BMM

Budi Rustandi Resmikan Betonisasi Jalan Pakupatan-Bendung Hasil CSR PT BMM

Rabu, 24 Juni 2026 13:40
Camat Banjar Jalankan Program Menyapa Duafa

Camat Banjar Jalankan Program Menyapa Duafa

Rabu, 24 Juni 2026 13:15

BRI Region 8 Jakarta 3 Kelola 26 Kantor Cabang dan Layani Lebih dari 2,2 Juta Pengguna BRImo

Rabu, 24 Juni 2026 12:02

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Lomba konten literasi

Pembekalan Peserta Lomba Video Konten Literasi Tingkat Provinsi Banten Tahun 2026

by Haidaroh
Rabu, 24 Juni 2026 15:25

RADARBANTEN.CO.ID - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Banten menyelenggarakan kegiatan Pembekalan Peserta Lomba Video Konten Literasi Tingkat Provinsi Banten Tahun...

Orientasi PPPK Tahap II Kabupaten Tangerang 2026 Diikuti 186 Peserta

Orientasi PPPK Tahap II Kabupaten Tangerang 2026 Diikuti 186 Peserta

by Mulyadi
Rabu, 24 Juni 2026 15:23

Asisten Bidang Administrasi Umum Kabupaten Tangerang, Firzada Mahalli, saat membuka Orientasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Tahun...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak