SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kasus dugaan penipuan investasi proyek rumah subsidi di Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, yang dilaporkan oleh Guan Wen Han, warga negara (WN) Singapura, makin melebar. Sebab, salah satu pemilik lahan di Baros mengaku sebagai korban mafia tanah terkait pengadaan tanah proyek rumah subsidi.
Adalah Ade Nasrudin yang melaporkan dugaan mafia tanah ke Mapolda Banten pada 2021 lalu. “Sudah dilaporkan ke Polda tahun 2021 lalu. Saat ini masih ditangani Polda,” ungkap Riko Setia Nuhgraha, kuasa hukum Ade Nasrudin, kemarin.
Dijelaskan Riko, kasus ini berawal saat kliennya didatangi tetangganya berinisial UF yang mengaku sebagai perantara jual beli tanah. “UF ini mau mencari pembeli tanah milik Haji Ade. Kemudian awal November 2019, saudara UF datang lagi dan menginformasikan bahwa penawaran tanah Haji Ade sudah disetujui,” kata Riko.
Menurut Riko, pihak yang ingin membeli tanah adalah PT Global Jaya Property (GJP) milik Guan Wen Han. Harga yang disepakati adalah Rp200 ribu per meter persegi.
Bahkan, PT GJP telah menyerahkan Rp2,1 miliar sebagai uang muka untuk tanah seluas sekira 31.955 meter persegi. “DP (down payment/uang muka -red) pembelian lahan itu diterima secara bertahap dengan total Rp2,1 miliar,” ungkap Riko.
Kata Riko, pada 10 Maret 2020, UF kembali mendatangi rumah kliennya dan meminta tanda bukti surat-surat tanah untuk menyakinkan PT GJP. “Kemudian dibuat surat pernyataan sebagai tanda terima sertifikat dan AJB,” kata Riko.











