LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Penyidikan kasus dugaan mafia tanah atau korupsi gratifikasi atau penerimaan hadiah dalam pengurusan tanah di lingkungan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak tahun 2018-2021 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, didukung penuh kepala BPN Lebak Agus Sutrisno.
Kepala BPN Lebak Agus Sutrisno mengatakan, pihaknya belum mengetahui perkara yang tengah disidik korp Adhyaksa Banten di intansi yang dipimpinnya.
“Kalau menurut siaran pers ini kejadiannya tahun 2018 sebelum saya menjabat,” katanya kepada Radar Banten, Kamis 29 September 2022.
Agus mengatakan, ia mendukung upaya pengungkapan dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Kejati Banten agar terang benderang.
“Saya mendukung (pengungkapan, red),” katanya.
Agus mengaku belum pernah dimintai keterangan atau klarifikasi oleh penyidik Kejati Banten saat perkara masih dalam tahap penyelidikan.
“Saya tidak dipanggil (dimintai keterangan atai klarifikasi,” tukasnya.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, pihaknya tengah menangani perkara dugaan gratifikasi atau penerimaan hadiah dalam pengurusan tanah di kantor BPN Lebak.
Nominal gratifikasi yang diterima oknun Aparatur Sipil Negara (ASN) BPN Lebak sejak 2018-2021 mencapai Rp15 miliar yang ditampung di Bank swasta.
“Ya, berdasarkan hasil penyelidikan, tim penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Banten telah menemukan fakta hukum berupa 2 alat bukti yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata mantan Kapuspenkum Kejagung ini.(*)
Reporter: Ence
Editor: Agung S Pambudi











