“Kami sebagai kuasa hukum gubernur akan berkoordinasi dengan teman-teman Direktur Kriminal Umum Polda Banten dan mengurus secara administratif terkait pencabutan laporan gubernur,” katanya.
Menurut Busro, dengan adanya kesepakatan damai antara pihak pelapor dan terlapor, maka permasalahan tersebut diselesaikan di luar jalur hukum (restoratif justice).
‘Secara faktual malam ini (tadi malam-red) sudah selesai, secara administratif besok (hari ini-red) selesai. Permasalahan ini sudah tuntas secara menyeluruh,” pungkas Busro.
Salah satu aktivis buruh yang menjadi terlapor, Sahuri mewakili teman-temannya menyampaikan permintaan maaf kepada gubernur atas apa yang terjadi.
“Saya minta maaf atas kejadian kemarin. Itu saya lakukan spontanitas saja. Tidak ada tujuan menghujat Bapak Gubernur Wahidin Halim. Kami menyampaikan terima kasih kepada Bapak Gubernur yang telah mencabut tuntutan ini,” tuturnya.











