SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Serikat Pekerja Nasional (SPN) Provinsi Banten mendorong kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026. Usulan kenaikan ini disampaikan melihat meningkatnya beban biaya hidup yang kini dirasakan semakin berat oleh para buruh.
Harga kebutuhan pokok seperti beras, telur, minyak goreng, hingga sayur-sayuran terus menunjukkan tren kenaikan dalam beberapa bulan terakhir. Kondisi tersebut membuat pengeluaran rumah tangga buruh melonjak, sementara pendapatan yang diterima tidak mengalami penyesuaian.
Ketua SPN Banten, Intan Indria Dewi, menyampaikan bahwa situasi tersebut tidak bisa dibiarkan karena berdampak langsung terhadap kesejahteraan dan kualitas hidup buruh.
“Beban hidup naik, namun penghasilan tetap. Ini membuat buruh berada dalam kondisi serba terdesak,” ujar Intan, Senin 10 November 2025.
SPN Banten mengusulkan agar UMP 2026 mengalami kenaikan di kisaran 8,5 hingga 10 persen. Menurut Intan, besaran tersebut merupakan angka realistis yang memperhatikan situasi ekonomi daerah sekaligus mempertahankan daya beli buruh.
Diketahui, UMP Banten tahun 2025 ini sebesar Rp2.905.199,90 naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya Rp2.727.712.
Di luar persoalan kenaikan harga kebutuhan pokok, serikat juga menyoroti masih adanya perusahaan yang menggaji karyawannya di bawah UMP/UMK. Praktik ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga semakin menekan kesejahteraan buruh.
“Masih ada perusahaan yang belum patuh upah. Buruh sudah bekerja penuh, tetapi upah yang diterima tidak sesuai ketentuan. Ini persoalan serius dan harus ditertibkan,” tegasnya.
Editor: Abdul Rozak











