Kata Budi, pihaknya meninjau pembangunan awning dengan menyediakan tak kurang dari 60 lapak bagi para pedagang hasil dari swadaya pedagang.
“Ketika awning ini hasil swadaya masyarakat, berarti kita lanjutkan. Boleh bangun awning asal komitmen bersama terkait apabila pasar dibangun mereka siap dibongkar dan bersedia membayar retribusi,” katanya.
Budi meminta DiskopUMKMperindag, Satpol PP untuk berkoordinasi dengan Paguyuban pedagang Pasar Lama, agar ke depan untuk menata lahan parkir bersama dengan Dinas Perhubungan, agar kondisi pasar lama kondisinya tertata dan bersih.
“Nah, untuk gedung kosong yang ada agar dilakukan uji kelayakan, sehingga bisa ditempati,” terangnya.
Kepala Diskopukmperindag Kota Serang Wasis Dewanto mengatakan, penataan Pasar Lama dilakukan selain HGB rampung, dilakukan bersamaan dengan program pemindahan pedagang Tamansari.
“Kita punya target menata pasar blok D untuk para pedagang, termasuk program membersihkan gedung lama,” katanya.
Kata Wasis, pembangunan Awning yang dilakukan paguyuban pedagang tidak berdasarkan izin dari pihaknya. Namun, setelah pertemuan dengan paguyuban, dan Ketua DPRD Kota Serang diperbolehkan karena Pemkot belum ada pembangunan.
“Intinya izin bukan dari kami. Tapi, inisiatif paguyuban pedagang. Yang jelas, sesuai komitmen, para pedagang menata dan menjaga kebersihan,” terangnya. (Fauzan Dardiri)











