SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi penyewaan lahan kios di area Pasar Lama Kota Serang bakal dihentikan oleh bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Serang.
Kasus ini akan diambil alih Bidang Perdata dan Tata Usaha (Datun) Kejari Serang.
Plt Kasi Pidsus Kejari Serang Ahmadi mengatakan, kasus tersebut akan diserahkan dalam waktu dekat. Nantinya, tunggakan macet sewa lahan kios tersebut akan ditagih oleh bidang Datun.
“Mau dilimpahkan ke Datun,” ujarnya, belum lama ini.
Ahmadi menjelaskan, alasan perkara tersebut diserahkan ke bidang Datun karena terkait masalah perjanjian.
Menurutnya, Pemkot Serang tidak dapat melakukan penagihan karena perjanjian kerjasama itu dibuat dengan Pemkab Serang.
“Karena dulu perjanjian ini dibuat sebelum ada Kota Serang. Pihak Pemkot Serang tidak bisa melakukan penagihan karena perjanjiannya dibuat dengan Pemkab,” katanya.
Kendati tidak punya dasar melakukan penagihan, namun, pihak ketiga PT Amandole yang menjalin kerjasama dengan Pemkab Serang tetap berkewajiban membayarkan sisa tunggakan.
“Kalau tidak salah tinggal tahun 2021 dan 2022, kami akan bersurat ke pihak ketiga,” ungkap pria yang menjabat sebagai Kasi Datun Kejari Serang ini.
Ahmadi menjelaskan, perjanjian sewa lahan tersebut dibuat pada tahun 1985, dengan kontrak selama 20 tahun. Kemudian, berjalannya waktu terdapat adendum pada tahun 1988.
“Setelah perjanjian itu sudah dibayar uang muka untuk 15 tahun,” ungkapnya.
Ahmadi mengungkapkan, saat proses penyelidikan, penyelidik telah melakukan permintaan keterangan terhadap para pihak terkait.
Termasuk, Bupati Serang pada saat itu, Ahmad Taufik Nuriman. “Sudah (mantan Bupati Serang Taufiq Nuriman-red), sekitar 20 an saksi,” tutur pria asal Parung, Kota Serang ini.
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Agung S Pambudi