SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi penyewaan lahan pertokoan di area Pasar Lama, Kota Serang. Diduga, uang penyewaan lahan tersebut tidak masuk ke kas daerah Pemerintah Kota Serang.
Plt Kasi Pidsus Kejari Serang, Ahmadi, mengatakan, proses penyelidikan terkait kasus tersebut masih berjalan.
Penyelidik sampai saat ini telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi dari Pemerintah Kabupaten Serang, termasuk mantan Bupati Serang, Ahmad Taufik Nuriman.
“Sudah (memeriksa mantan Bupati Serang Taufiq Nuriman), sekitar 20 an saksi,” katanya, Kamis, 30 Januari 2025.
Ahmad mengungkapkan, perkara tersebut belum bisa naik ke penyidikan lantaran pihak ketiga penyewaan lahan pertokoan, yaitu PT Amandole, hingga belum diketahui keberadannya.
“Karena sudah berkali-kali menyurati ke Jakarta. Kemarin Jumat kami juga sudah berkoordinasi dengan Kemenkum HAM (menanyakan PT Amandole),” ungkapnya.
Ahmadi mengungkapkan, berdasarkan keterangan yang diperolehnya, PT Amandole melakukan MoU dengan Pemkab Serang terkait penyewaan lahan pertokoan sejak tahun 1985, dengan kontrak selama 20 tahun.
“Kontrak awal 1985, kemudian ada adendum (tambahan klausula dalam perjanjian) hingga tahun 1988. Baru kontrak 20 tahun,” katanya.
Ahmadi menambahkan, saat ini aset lahan kawasan Pasar Lama telah dilimpahkan ke Pemkot Serang. Namun, hingga saat ini, Pemkot belum menerima pendapatan dari sewa tersebut.
“Rupanya mau ada penagihan yang belum terbayarkan. Pihak Kota tidak berani nagih, karena pihak Kota tak punya dasar MoU,” tuturnya.
Editor: Agus Priwandono