Pembangunan Dua Jembatan Dikebut
SERANG-Pembangunan dua jembatan yang ditargetkan rampung 2021 mengalami keterlambatan akibat sejumlah kendala. Pemprov Banten pun mengenakan denda keterlambatan kepada dua kontraktor sesuai aturan.
Kedua jembatan itu ialah Jembatan Bogeg di Kota Serang dan Jembatan Ciberang di Kabupaten Lebak. Kedua proyek yang dibiayai APBD Banten tahun anggaran 2021 sesuai kontrak harus rampung akhir Desember 2021 namun mundur ke pertengahan Februari 2022 mendatang.
Menurut Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Banten Arlan Marzan, progres pembangunan Jembatan Bogeg ketika akhir masa kontrak pada 28 Desember 2021 baru mencapai sudah 86,62 persen. Sedangkan pembangunan Jembatan Ciberang sampai waktu kontrak berakhir 30 Desember 2021 baru mencapai 72 persen.
“Januari ini progres Jembatan Bogeg sudah 92,06 persen dan ditargetkan selesai 16 Februari 2022. Sementara jembatan Ciberang mencapai 95 persen dan ditargetkan selesai 18 Februari 2022,” kata Arlan kepada wartawan, Selasa (18/1).
Dikatakan Arlan, pembangunan Jembatan Bogeg dilaksanakan oleh PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, sedangkan pembangunan Jembatan Ciberang oleh PT Jaya Konstruksi.
“Atas keterlambatan yang terjadi, kedua kontraktor diberikan kesempatan penyelesaian pekerjaan dengan diberlakukan denda keterlambatan terhadap pekerjaan yang belum selesai. Kami menetapkan denda keterlambatan kepada PT PP sesuai dengan aturan yang berlaku. Hitungan dendanya 0,1 persen per hari dari jumlah persentase pekerjaan yang belum selesai. Denda yang sama juga berlaku bagi PT Jaya Konstruksi,” tuturnya.











