Gandeng Kejari Lakukan Penagihan
CILEGON – PDAM Cilegon Mandiri (CM) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon.
Melalui kerja sama itu Kejari Cilegon akan melakukan pendampingan kepada PDAM, salah satunya dalam penagihan tunggakan pelanggan.
Direktur PDAM Cilegon Mandiri, Taufikurrahman menjelaskan, pihaknya mencatat tunggakan pelanggan telah mencapai Rp7 miliar. “Mayoritas rumah tangga. Itu dari 2021 ke bawah,” ujar Taufik kepada wartawan usai penandatanganan MoU, Senin (17/1).
Menurut Taufik tunggakan sebesar itu sangat berdampak terhadap pemasukan PDAM sebagai salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Cilegon.
Dengan adanya pendampingan dari Kejari diharapkan penagihan tunggakan bisa berjalan dengan baik, sehingga berdampak baik juga pada keuangan perusahaan.
Selain banyaknya pelanggan yang menunggak, melalui kerja sama dengan Kejari ini manajemen PDAM ingin menyikapi aksi curang sejumlah pelanggan.











