Sebelumnya, temuan BPK tahun 2015 yang tidak ditindaklanjuti Pemprov Banten lebih dari lima tahun tersebut menjadi sorotan Komisi III DPR RI. Merespon pernyataan anggota Komisi III, Kejati Banten melakukan penyelidikan pada 20 Januari 2022.
Kepala Kejati Banten Reda Manthovani memberikan peringatan keras bila kerugian negara tidak dikembalikan dalam waktu 14 hari akan dibawa ke ranah pengadilan.
“Pokoknya dalam dua minggu (14 hari) tidak diselesaikan atau tidak segera dikembalikan kerugian negaranya, ya sudah kami lakukan tindakan hukum,” kata Reda kepada Radar Banten, Kamis (20/1).
Selama ini, lanjut Reda, BPK sudah memberikan banyak waktu kepada Pemprov Banten untuk menindaklanjuti temuan tahun 2015 tersebut. Sementara penindakan hukum baru bisa dilakukan Kejati bila sudah ditemukan mens rea dalam proses penyelidikan.
“Kalau kami sudah menemukan mens rea atau niat jahatnya, kita bawa ke ranah pengadilan,” tegasnya.
Kendati begitu, Reda memastikan bila selama proses penyelidikan yang bersangkutan telah mengembalikan kerugian negara, maka pihaknya tidak akan melanjutkan penindakan hukumnya.
“Ya adu cepat saja, lebih duluan Kejati menemukan niat jahatnya atau yang bersangkutan lebih dulu mengembalikan anggaran negara yang bocor. Kami pastikan dua hingga tiga minggu ke depan penyelidikan ini selesai. Kalau mau selamat ya segera kembalikan,” pungkasnya. (den/air)










