Kembalikan Uang Negara Rp2,8 Miliar
SERANG – Peringatan Kepala Kejati Banten kepada mantan Kasubag Informasi dan Publikasi Sekretariat DPRD Banten Ali Hanafiah, agar segera mengembalikan kerugian negara sebesar Rp2,8 miliar dalam 14 hari berhasil dipatuhi yang bersangkutan.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sekaligus Bendahara Umum Daerah (BUD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti telah menerbitkan Surat Keterangan Lunas Nomor 900/007-BPKAD.04/2022 tertanggal 4 Februari 2022.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa jumlah kerugian negara sesuai dengan LHP BPK tahun 2015 sebesar Rp6,7 miliar akibat kelebihan pembayaran pengeluaran belanja promosi dan publikasi pada Sekretariat DPRD Banten. Dari Rp6,7 miliar kelebihan bayar tersebut, baru dikembalikan Rp3,9 miliar hingga tahun 2021, sehingga masih ada sisa yang harus dibayar sebesar Rp2,8 miliar.
Pembayaran sisa kelebihan bayar tersebut akhirnya dilunasi Ali Hanafiah Cs sejak 27 Januari hingga 4 Februari 2022. Dengan rincian pengembalian uang negara pada 27 Januari 2022 sebesar Rp368,7 juta, 2 Februari 2022 sebesar Rp490 juta, 3 Februari 2022 sebesar Rp1,4 miliar, 4 Februari 2022 sebesar Rp150 juta, dan 4 Februari 2022 sebesar Rp92 juta.
Kepala BPKAD Banten, Rina Dewiyanti membenarkan bila pihaknya sudah menerima pengembalian kerugian negara yang menjadi temuan BPK tahun 2015 dari Sekretariat DPRD Banten.
“Iya benar telah dikembalikan semua, makanya setelah melunasi tuntutan ganti kerugian dibuatkan surat keterangan lunas,” kata Rina kepada Radar Banten, Minggu (6/2).










