Ia melanjutkan, surat keterangan lunas kerugian negara sebesar Rp6,7 miliar yang menjadi temuan BPK tahun 2015 tersebut telah dilaporkan kepada gubernur dan wakil gubernur, Plt Sekda, Kepala Inspektorat, DPRD Banten dan yang bersangkutan (empat pejabat).
“Surat keterangan lunas juga kami tembuskan ke BPK,” tutur Rina.
Empat pejabat yang bersangkutan dijelaskan dalam surat keterangan lunas secara rinci. Pertama, Ali Hanafiah yang dulu menjabat sebagai Kasubag Informasi dan Publikasi pada Sekretariat DPRDBanten, dan kini menjabat sebagai kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Balaraja, Kabupaten Tangerang pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten.
Kedua, Tubagus Moch Kurniawan yang dulu menjabat sebagai kepala bagian Keuangan Sekretariat DPRD Banten, dan kini menjabat sebagai kepala UPT Pengembangan Teknologi dan Standarisasi Industri (PTSI) di Dinas Perindustrian dan Perdaangan (Disperindag) Banten.
Ketiga, Awan Riswan yang dulu kepala bagian humas dan protokol Sekretariat DPRD Banten, dan kini sudah purna tugas. Ke empat, R Suryana, mantan bendahara pengeluaran Sekretrariat DPRD Banten, dan kini menjabat sebagai Kepala Sub bagian Rumah Tangga Sekretariat DPRD Banten.
Saat dikonfirmasi wartawan, Ali Hanafiah membenarkan bila semua temuan BPK tahun 2015 di sekretariat DPRD Banten terkait kelebihan pembayaran pengeluaran belanja promosi dan publikasi telah selesai ditindaklanjuti.
“Alhamdulillah berkat doa semuanya, sekarang sudah beres kang,” katanya.










