SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Serang, Sabihis (40) ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Banten.
Ia diduga melakukan pemerasan terhadap PT Gandasari Energi perusahaan yang melakukan reklamasi di Bojonegara, Kabupaten Serang.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, selain Sabihis, penyidik juga menetapkan tujuh tersangka lain. Mereka, SH, NN, SJ, IB, MH, SP dan SK. Dari ketujuh tersangka tersebut, SJ, IB, MH, SP dan SK telah ditetapkan sebagai DPO.
“Para tersangka dijerat Pasal 482 dan atau Pasal 483 juncto Pasal 20 juncto Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun,” katanya, Kamis 9 Juli 2026.
Maruli menjelaskan, peristiwa tersebut berawal dari kegiatan reklamasi yang dilakukan PT Gandasari Energi pada 2022 di wilayah Bojonegara.
Sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan, PT Gandasari Energi menyalurkan dana kompensasi dan Corporate Social Responsibility (CSR) kepada sejumlah kelompok nelayan.
“Dana tersebut di antaranya diberikan kepada Rukun Nelayan Desa Karang Kepuh sebesar Rp170 juta, dengan realisasi pembayaran Rp108 juta, Rukun Nelayan Prisai Pesisir sebesar Rp250 juta dengan pembayaran Rp125 juta, serta dana organisasi kepada aliansi yang dipimpin Sabihis sebesar Rp5 juta setiap bulan selama enam bulan,” katanya.
Namun, setelah kegiatan reklamasi berhenti beroperasi selama sekitar 18 bulan, perusahaan belum melanjutkan pembayaran sisa dana kompensasi dan CSR tersebut.
Pada 24 Juni 2026, Sabihis mengundang sejumlah tokoh masyarakat dan perwakilan nelayan untuk membahas sisa pembayaran dana tersebut. Dalam pertemuan itu, SJ alias Jebug diduga menyampaikan ancaman bahwa apabila tuntutan pembayaran tidak dipenuhi, maka akan dilakukan aksi demonstrasi dan penghentian kegiatan reklamasi.
“Ancaman serupa juga dikirimkan kepada pihak perusahaan melalui pesan WhatsApp,” ujar Maruli didampingi Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan.
Maruli menerangkan, ancaman tersebut kemudian berlanjut dengan aksi unjuk rasa pada 2 Juli 2026 yang diikuti sekitar 100 orang. Dalam aksi tersebut, massa menuntut pembayaran dana kompensasi sekaligus melakukan perusakan portal milik PT Gandasari Energi.
Tidak berhenti sampai di situ, pada 6 Juli 2026 para pelaku kembali mendatangi kawasan perusahaan dan memasuki kapal yang sedang bersandar di pelabuhan milik PT Gandasari Energi. “Tindakan itu diduga dilakukan untuk memberikan tekanan agar tuntutan mereka dipenuhi,” ungkapnya.
Maruli mengatakan, Sabihis selaku Ketua HNSI Kabupaten Serang diduga mengoordinasikan kelompok nelayan untuk melakukan aksi unjuk rasa serta menuntut pembayaran dana CSR selama 18 bulan.
Sedangkan, SH diduga berperan aktif menyiapkan aksi dengan menyediakan mobil komando, membuat spanduk, menjadi koordinator lapangan, hingga membagikan uang kepada massa aksi. “Adapun NN diduga menyediakan tempat pertemuan, mendanai kegiatan unjuk rasa, dan bertindak sebagai penasehat kelompok,” katanya.
Sementara itu, SJ yang masih buron diduga berperan mengancam penghentian kegiatan reklamasi apabila tuntutan tidak dipenuhi serta mengirimkan pesan WhatsApp berisi ancaman kepada pihak PT Gandasari Energi.
Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, dalam perkara ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen kesepahaman antara perusahaan dengan HNSI Kabupaten Serang, dokumen penyaluran dana CSR, kwitansi penerimaan uang, dokumentasi foto dan video aksi, rekaman pertemuan, serta tangkapan layar pesan WhatsApp yang diduga berisi ancaman.
“Penyidik menduga para pelaku menggunakan ancaman, aksi unjuk rasa, dan upaya penghentian kegiatan reklamasi sebagai cara untuk memaksa perusahaan memenuhi tuntutan pembayaran dana CSR dan kompensasi demi memperoleh keuntungan bagi diri sendiri maupun kelompok,” tuturnya.
Editor: Abdul Rozak











