Sebelum ditahan, Ardius menjalani pemeriksaan di ruang pemeriksaan sekira pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan terhadap pria yang kini menjabat sebagai Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Banten tersebut selesai sekira pukul 16.00 WIB. Ia kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan.
Setelah dinyatakan sehat dan bisa dilakukan penahanan, Ardius dibawa ke dalam mobil tahanan. Tampak, pria berkaca mata tersebut telah mengenakan rompi tahanan dan dan tangannya telah diborgol. Tak ada satu kata pun yang keluar dari mulut Ardius. Ia tidak mempedulikan pertanyaan Radar Banten dan memilih untuk masuk ke dalam mobil tahanan waktu itu.
“Kamis tanggal 3 Februari 2022 terhadap tersangka AP (Ardius Prihantono-red) dilakukan penahanan,” ujar Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan.
Dijelaskan Ivan, penahanan Ardius karena alasan subyektif dan obyektif. Alasan subyektif berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP penahanan dilakukan karena penyidik khawatir akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana. “Alasan obyektif berdasarkan Pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP) karena dugaan tindak pidana dilakukan tersangka diancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih,” kata Ivan.
Dikatakan Ivan, berdasarkan hasil pemeriksaan Ardius diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut karena tidak melakukan tugas dan kewajibannya selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dan pejabat pembuat komitmen (PPK). “Maka pada hari ini sekira pukul 16.00 WIB terhadap AP ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten,” kata Ivan.
Perbuatan Ardius oleh penyidik dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.











