Informasi yang diperoleh Radar Banten, pengadaan komputer yang bersumber dari APBD Banten tersebut telah merugikan keuangan negara Rp6,8 miliar. Jumlah tersebut didapat dari laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Banten 2019. “Hasil perhitungan mereka (Inspektorat Banten-red) kerugiannya Rp6,8 miliar untuk pengadaan komputer UNBK tahun 2018” ujar sumber Radar Banten di Kejati Banten, Kamis (10/2).
Laporan pemeriksaan atau audit terhadap pengadaan komputer tersebut telah diberikan kepada penyidik. Namun demikian, penyidik tidak mengambil audit Inspektorat Provinsi Banten tersebut sebagai perhitungan kerugian keuangan negara. “Kita tetap minta diaudit ulang untuk PKN-nya (perhitungan kerugian negara-red) apalagi sudah ada pengembalian sehingga nilainya (kerugian negara-red) bisa berubah,” katanya.
Pengadaan 1.800 unit komputer untuk SMA Negeri dan SMK Negeri se-Provinsi Banten tersebut diduga terdapat penyimpangan. Temuan penyimpangan tersebut didapatkan berdasarkan hasil penyelidikan dari tim penyelidik Kejati Banten bukan tindaklanjut dari laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Banten atau pun BPK Perwakilan Banten.
“Tidak ada (laporan dari LHP BPK atau Inspektorat-red), ini (penyelidikan-red) murni dari teman-teman pidsus (pidana khusus-red) Kejati Banten,”kata Asisten Intelejen Kejati Banten Adhyaksa Darma Yuliano.
Adhyaksa mengatakan, pengadaan komputer tersebut dikerjakan oleh PT AXI. Modus kejahatannya dengan mengadakan barang yang tidak sesuai spesifikasi yang telah ditentukan. Selain itu, terdapat komputer yang tidak sesuai jumlahnya. “Barang yang dikirim jumlahnya tidak sesuai sebagai yang ditentukan dalam kontrak,” tutur pria yang akrab disapa Adhy tersebut. (fam/air)











