Masih dikatakan Ati, pasien Covid-19 yang meninggal dunia merupakan pasien yang memiliki penyakit komorbid yang memperburuk kondisi pasien.
“Pasien Covid-19 yang meninggal dunia diketahui memiliki penyakit komorbid. Jadi penyebab meninggalnya bukan semata-mata karena virus corona,” tegasnya.
Juru bicara Satgas Covid-19 Provinsi Banten ini menegaskan, kendati Provinsi Banten telah melewati masa puncak gelombang ketiga akibat varian Omicron seperti halnya DKI Jakarta, bukan berarti masyarakat bebas melaksanakan kegiatan di luar rumah dan tempat umum.
“Pemerintah telah memperpanjang PPKM di Jawa-Bali hingga 28 Februari 2022. Masyarakat harus tetap disiplin mematuhi prokes,” tegasnya.
Bila kebijakan PPKM diterapkan secara optimal, Ati mengaku optimis bila kasus penyebaran Covid-19 di Banten akan terus menurun hingga bulan suci ramadhan atau awal April 2022.
“Insya Allah awal April penyebaran Covid-19 akibat varian Omicron di Banten sudah semakin terkendali, diharapkan delapan kabupaten/kota sudah masuk zona kuning,” bebernya.










