LEBAK – Korban pergerakan tanah di Cihuni, Desa Curugpanjang, Kecamatan Cukulur, diusulkan akan menerima dana tunggu hunian (DTH) dari Pemkab Lebak. DTH Rp500 ribu per bulan bisa digunakan korban bencana di Cikulur untuk kontrak rumah.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lebak Febby Rizki Pratama menyatakan, ada 38 rumah yang akan menerima bantuan DTH. Mereka dan keluarganya tinggal di tenda pengungsian. Sebelum direlokasi ke lokasi yang baru, para korban akan diberikan DTH untuk kontrak rumah selama enam bulan.
“Bantuan DTH yang kita berikan Rp500 ribu per bulan. Jika enam bulan Rp3 juta,” ungkap Febby ketika berkunjung ke Sekretariat Pokja Wartawan Harian dan Elektronik Lebak, Senin (1/2/2022).
Dijelaskannya, usulan DTH ini baru akan disampaikan kepada Bupati Iti Octavia Jayabaya. Dalam usulan BPBD, penerima bantuan didasarkan pada jumlah rumah yang terdampak pergerakan tanah yang jumlahnya 38 unit. Tapi untuk jumlah kepala keluarga (KK), lebih dari itu.
“Ini baru usulan dari kami (BPBD). Nanti Ibu Bupati yang memutuskan, karena enggak mungkin selama berbulan-bulan mereka tinggal di tenda pengungsian,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, 38 unit rumah rusak dan beberapa rumah ambruk akibat bencana pergerakan tanah di Cikulur. Kondisi tersebut membuat masyarakat harus mengungsi ke tenda yang disiapkan pemerintah dan relawan.(Mastur)











