Golongan III/d Rp 8,50 juta, golongan III/c Rp8,25 juta, golongan III/b Rp8 juta, dan golongan III/a Rp7,9 juta.
Kemudian, golongan II/d Rp6,1 juta, golongan II/c Rp6 juta, golongan II/b Rp5,9 juta dan golongan II/a Rp5,8 juta. Sementara untuk golongan I/d sampai I/a besarnya sama yaitu Rp5 juta.
Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mengatakan, apabila rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan keluar, maka Pemprov Banten langsung membayarkan tambahan penghasilan bagi para ASN tersebut langsung tiga bulan.
“Ya dirapel langsung tiga bulan,” tegas Andika.
Reporter: Rostinah
Editor: Agus Priwandono











