RADARBANTEN.CO.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengeluarkan kebijakan persetujuan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN di daerah setelah mendapatkan pertimbangan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Seperti diketahui, TPP atau tunjangan kinerja para ASN belum cair beberapa bulan lantaran rekomendasi dari Kemendagri dan Kemenkeu belum turun.
Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni mengungkapkan, persetujuan TPP ASN daerah yang disampaikan ke Kemendagri melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), dilakukan validasi oleh Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Kemendagri dan mendapat pertimbangan dari Kementerian Keuangan,” ungkap Fatoni dalam keterangan persnya di website resmi Kemendagri, Senin (7/3/2022) malam.
Ia mengatakan, pihaknya sudah menerima pertimbangan dari Kemenkeu untuk pengajuan dari daerah gelombang pertama.
Hari ini, pihaknya melakukan rapat lintas komponen dan kemudian mengeluarkan surat persetujuan bagi daerah yang memenuhi syarat berdasarkan validasi Biro Ortala, pertimbangan Menteri Keuangan dan hasil rapat.
Sebelumnya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengatakan, Pemprov Banten bakal membayarkan tukin para ASN setelah rekomendasi dari Kemendagri dan Kemenkeu.
“Dana sudah siap. Semua sudah siap,” ujarnya.
Reporter : Rostinah
Editor: Ahmad Lutfi











