“Penyitaan sabu mengalami peningkatan menjadi 355,57 gram; ganja disita sebanyak 103,24 gram; tembakau gorilla sebanyak 16,63 gram, dan 3.488 butir obat-obatan keras,” kata Shinto.
Hingga 9 Maret 2022, Polda Banten mengalami peningkatan yang signifikan dalam pengungkapan pelaku penyalahgunaan narkoba.
“Tercatat 15 kasus dengan 23 tersangka, tertinggi pengungkapan di Polres Pandeglang dengan 3 kasus dan 10 tersangka,” jelas Shinto.
Total narang bukti yang disita dalam kurun waktu 1-9 Maret 2022 juga terbilang besar, yaitu 23.304,24 gram sabu; 187,79 gram ganja; 5,11 gram tembakau gorilla; dan 746 butir obat-obatan keras.
Medio 1 Januari 2022 hingga 9 Maret 2022, sebanyak 143 kasus narkoba diungkap dengan 196 tersangka. Dominan para tersangka yang ditangkap adalah pengedar, yaitu 174 orang dan 21 orang lainnya dikategorikan pengguna.
“Dari hasil analisa, maka sistem warning terhadap penyalahgunaan narkoba terus diaktifkan terutama di wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Serang dan Pandeglang. Menjadi tantangan bagi personel fungsi narkoba tidak hanya di Polda Banten namun juga polres jajaran untuk aktif melakukan penindakan terhadap jaringan pengedar narkoba tersebut,” kata Shinto.
Reporter: Agus Priwandono
Editor : Agus Priwandono











