Sesuai hasil analisa Direktorat Narkoba Polda Banten, pada Januari 2022 Polda Banten dan polres jajaran telah mengungkap 72 kasus peredaran narkoba dengan 95 tersangka.
Terbanyak diungkap oleh Polresta Tangerang. Mengungkap 13 kasus narkoba dengan 18 tersangka.
Selanjutnya, Polresta Serang Kota. Mengungkap 12 kasus dengan 19 tersangka.
Adapun jumlah barang bukti narkoba yang disita pada periode Januari 2022 adalah sebanyak 233,14 gram sabu; 135,94 gram ganja; 29,88 gram tembakau gorilla; serta 17.239 obat-obatan keras.
“Sebanyak 72 kasus dengan 95 tersangka telah diungkap pada Januari 2022, terbanyak disita adalah sabu yaitu 233,14 gram” kata Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol. Shinto Silitonga.
Selama Februari 2022, Polda Banten dan polres jajaran juga mengungkap jaringan pengedar narkoba dengan total 56 kasus dan 78 tersangka.
Pada periode ini, pengungkapan tertinggi dilakukan Polresta Tangerang, dengan 19 kasus dan 28 tersangka. Diikuti oleh Polres Serang dengan 7 kasus dengan 14 tersangka.











