SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Barang bukti sabu yang disita Polda Banten dari kasus narkoba di pesisir pantai Kabupaten Pandeglang, hampir mendekati jumlah barang bukti dari kasus penyalahgunaan narkoba yang diungkap Polda selanjang tahun 2021.
Barang bukti sabu dari kasus di pesisir pantai Kabupaten Pandeglang pada Selasa (8/3/2022) sebanyak 23 kilogram. Ada 7 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dari sabu 23 kilogram itu, bandingkan dengan jumlah barang bukti dari kasus penyalahgunaan yang diungkap Polda Banten beserta polres jajaran selama 2021, yaitu 24,56 kilogram.
“Prestasi pada triwulan pertama tahun 2022 ini tentu saja menjadi motivasi bagi personel Polda Banten untuk lebih aktif lagi mengejar dan menangkap jaringan pengedar narkoba di wilayah Banten,” kata Kapolda Banten Irjen Pol Prof Dr Rudy Heriyanto melalui rilis yang diterima RADARBANTEN.CO.ID, Kamis (10/3).
Kapolda Banten telah menginstruksikan jajarannya untuk terus menjaga dan berpatroli pada garis pantai di Selatan Banten, terutama pada blank spot area di sepanjang Kabupaten Pandeglang hingga Lebak.
“Jangan biarkan narkoba masuk melalui area pesisir yang memanfaatkan blank spot sinyal di wilayah tersebut, lakukan penindakan tegas terhadap pelaku yang merusak generasi muda kita,” tegas Rudi.











