“Memang saat ini pengelola kesultanan Banten dipegang Dinas Perkim (Perumahan Rakyat dan Permukiman) bersama dengan Kenadziran Kesultanan Banten. Namun, perlu dibantu juga badan khusus pengelola (badan otorita) yang bertanggungjawab kepada Gubernur,” katanya.
Dia mengatakan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berperan sebagai koordinasi. Namun, badan otorita pengelola Kawasan Kesultanan Banten secara khusus berfungsi sebagai pengelola baik pengembangan maupun koordinasi antar OPD Pemprov maupun Kabupaten/Kota.
“Kalau ketua badan otorita ini ditunjuk oleh Gubernur yang berstatus ASN yang berasal dari keturunan Kesultanan Banten,” jelasnya. “Bisa, ASN setingkat eselon III. Ini, karena kita perlu penataan kawasan Kesultanan Banten secara serius,” beber Suwaib.
Pembentukan badan otorita pengelola Kawasan Kesultanan Banten dibentuk secepat mungkin sebelum masa jabatan Gubernur Wahidin Halim berakhir. Hal ini, sebagai respon terhadap persoalan yang muncul pasca revitalisasi, dan banjir.
“Jadi, usulan pembentukan badan otorita ini penting sebagai tindak lanjut penataan yang sudah dilakukan,” terangnya.
Reporter: Fauzan Dardiri
Editor: Agung S. Pambudi











