LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Lebak Eka Darmana Putra diperiksa penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Lebak pada Senin 21 Maret 2022.
Pemeriksaan Kadinsos terkait dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) kebakaran yang dilakukan mantan Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin Endin Toharudin (ET) dengan kerugian negara kurang lebih Rp341 juta.
“Iya, diperiksa terkait lanjutan kasus ET,” kata Eka Darmana Putra kepada RADARBANTEN.CO.ID, Selasa 22 Maret 2022.
Ditanya terkait materi pemeriksaan dan berapa pertanyaan yang diajukan penyidik, Eka enggan memberikan komentar secara rinci terkait masalah tersebut.
“Banyak. Terkait seputar cara-cara dan perilaku Endin Toharudin, mantan Kabid atau ASN Dinsos dalam menyelewengkan atau korupsi uang bansos,” ungkapnya.











