LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Sosial Kabupaten Lebak menuai sorotan dari kalangan mahasiswa.
Kasus tersebut menjadi perbincangan publik setelah video dugaan praktik pungli itu beredar di media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026 lalu.
Ketua Pengurus Pusat Ikatan Mahasiswa Lebak (PP Imala), Ridwanul Maknunah, mendesak agar kasus tersebut tidak berhenti pada penanganan administratif semata, melainkan ditindak secara menyeluruh hingga ke akar persoalan.
“Kami menilai dugaan pungli ini tidak boleh dipandang sebagai kasus yang insidental. Dalam banyak pengalaman birokrasi di daerah,” kata Ridwan kepada RADARBANTEN.CO.ID, Selasa, 10 Maret 2026.
Ia menegaskan, peristiwa tersebut sangat berpotensi menjadi indikator adanya praktik yang lebih luas dan masif dalam sistem pelayanan publik.
“Praktik semacam ini sering kali terjadi berulang dan berpotensi menjadi budaya jika tidak dibongkar secara menyeluruh,” terangnya.
Menanggapi kejadian tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Lebak, Lelal Gifty Cleria, membenarkan bahwa oknum yang diduga melakukan pungli tersebut merupakan ASN di lingkungan Dinas Sosial Kabupaten Lebak.
“Karena oknum ini statusnya PNS, jadi kami serahkan sepenuhnya ke Inspektorat sebagai kewenangannya,” kata Lela saat dihubungi melalui telepon.
Ia menjelaskan bahwa laporan terkait dugaan pungli tersebut telah disampaikan kepada Inspektorat Kabupaten Lebak untuk ditindaklanjuti dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Aduan atau laporannya akan kami sampaikan ke Inspektorat,” terangnya.
Editor: Agus Priwandono











