PANDEGLANG – Polres Pandeglang mengamankan sebanyak 8.593 botol minuman keras (miras) di semua wilayah Pandeglang dalam operasi Bina Kusuma Maung 2022. Razia yang sejak 17 sampai 31 Maret itu berhasil mengamankan empat orang pelaku.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pandeglang Ajun Komisaris Polisi Fajar Mauludi mengatakan, ribuan botol miras tersebut berasal dari Jakarta. “Dari Jakarta semuanya. Kita dalami dan kita amankan empat pelaku berinisial L, SF, S,dan Z,” katanya.
Fajar mengatakan, keempat orang pelaku itu masih berstatus sebagai saksi dan masih dilakukan penyelidikan dan dimintai keterangan oleh anggotanya. Apabila terbukti kita akan jerat dengan pasal 106 Undang-Undang (UU) RI Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.
“Ancaman hukumannya paling lama empat tahun penjara dan atau pidana denda sebesar Rp10 miliar,” katanya.











