Abduh mengatakan, pemeriksaan, pengawasan keamanan pangan juga melibatkan Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Banten, BPOM Serang, Balai Besar Karantina Ikan Jakarta, Dinas Pertanian Provinsi Banten, Dinas kesehatan Kota Tangerang, Dinas perindustrian dan koperasi Kota Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota dan Sat Pol PP Kota Tangerang.
Abduh merincikan dari 73 hasil sampling produk peternakan, ditemukan 1 makanan yakni usus ayam rebus mengandung formalin.
Kemudian pada 66 produk perikananan ditemukan teri nasi mengandung formalin. Lalu dari 6 sampel produk pertanian, empat diantaranya positif mengandung resido pestisida pada daun kemangi.
“Lalu dari 20 produk pangan olahan oleh Dinkes Kota Tangerang ditemukan 2 produk tahu putih mengandung formalin. Lalu dsri 3 samoel produksi pertanian oleh DKP Provinsi Banten ditemukan jeruk Medan mengandung residu pestisida. Lalu BPOM Serang menemukan 1 produk olahan mengandung formalin yakni cincau hitam,” terangnya.
Reporter: Syaiful Adha
Editor : Ahmad Lutfi









