Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengaku membeli dua paket sabu-sabu tersebut seharga Rp 450 ribu.
Rencananya, narkoba golongan satu bukan tanaman tersebut akan dikonsumsi tersangka.
“Ngakunya beli Rp 450 ribu, rencananya mau dipakai (konsumsi-red),” ungkap Yudha.
Yuda menuturkan, tersangka telah dilakukan penahanan. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman pidananya penjara maksimal 20 tahun,” tutur mantan Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten tersebut. *
Reporter : Fahmi Sa’i
Editor: Agus Priwandono











