SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Lampung Timur ditangkap Tim Resmob Polresta Serang Kota.
Keduanya ditangkap setelah melakukan pencurian di Komplek Depag, Kelurahan Cipocok Jaya, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Senin 4 April 2023 siang.
Kasat Reskrim Polresta Serang Kota Ajun Komisaris Polisi (AKP) David Adhi Kusuma mengatakan, kedua pelaku yang ditangkap tersebut berinisial NHP (22) dan IE (25). Keduanya merupakan warga Jabung, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung.
“Keduanya diamankan di tempat pencucian motor di Jalan Raya Panancangan, Kelurahan Terondol, Kecamatan Serang, Kota Serang,” ujar David, Rabu 5 April 2023.
David menjelaskan, terungkapnya kasus pencurian tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat. Dari laporan tersebut, tim Satreskrim Polresta Serang Kota melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku.
“Setelah pelaku teridentifikasi, tim Resmob yang dipimpin oleh Kanit Resmob Polresta Serang Kota Ipda Michael DT melakukan penangkapan di tempat pencucian motor di daerah Terondol,” kata David.











