RANGKASBITUNG, RADARBANTEN.CO.ID – Kejaksaan Negeri Lebak memanggil 90 perusahaan atau badan usaha yang belum mendaftarkan para pekerjanya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Pemanggilan dilakukan secara bertahap pada 29 dan 30 Maret 2022 di Kantor Kejari Lebak. Perwakilan perusahaan yang hadir mendapatkan sosialisasi ulang mengenai kewajiban dan manfaat program dari BPJS Ketenagakerjaan.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Plh Kajari Lebak Rans Fismy Pasaribu, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Lebak Ria Ramadhayanti, dan Kepala Kantor Pratama Lebak BPJAMSOSTEK Iguh Bimantoroyudo.
BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK bekerja sama dengan Kejari memanggil perusahaan untuk memastikan setiap pekerja untuk mendapatkan haknya berupa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang sesuai dengan amanat undang-undang.
Kepala Kantor Cabang Serang BPJAMSOSTEK Didin Haryono menjelaskan, kegiatan itu merupakan salah satu program rutin untuk mengingatkan kepada pemilik badan usaha, agar memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para pekerjanya.
“Kewajiban kami pula untuk menyampaikan pentingnya dan besarnya manfaat yang diberikan oleh Undang-Undang kepada pekerja dan pemilik badan usaha apabila sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan,” kata Didin dalam keterangan resminya.
Ia menegaskan, tahun lalu pemanggilan kepada perusahaan yang belum mendaftar atau mendaftarkan sebagian tenaga kerjanya juga dilakukan di Kota Serang dan Kabupaten Serang bersama Kejari Serang, serta di Kota Cilegon bersama Kejari Cilegon.
“Kami memberikan surat kuasa khusus kepada Kejari untuk menangani perusahaan yang belum daftar, termasuk yang menunggak iuran,” kata Didin. *
Reporter : Aas Arbi











