Diberitakan sebelumnya, Warga Komplek Perumahan Kidemang Blok A, RT/RW: 05/10 Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang mengeluhkan tumpukan atau sisa sampah akibat banjir besar pada 1 Maret 2022 lalu.
Terkait tumpukan sampah tersebut, Ketua RT 05 Karman mengirim surat kepada BBWSC3. “Sampah tersebut sangat menumpuk, sehingga menghalangi aliran sungai,” tulis Ketua RT/RW: 05/10 Komplek Kidemang, Karman tertanggal 1 April 2022.
Warga meminta agar Balai Besar menuntaskan pembersihan sisa sampah di sungai yang menghambat aliran air dengan segera. Warga khawatir apabila tidak segera ditangani, ketika terjadi turun hujan intensitas tinggi, sampah tersebut akan menghambat aliran air sungai dan bisa mengakibatkan banjir ke lingkungan mereka.
Info yang diperoleh RADARBANTEN.CO.ID, warga Kidemang sebelumnya sudah menghubungi DLH Kota Serang. Oleh DHL, warga diminta untuk menghubungi Balai Besar Wilayah Sungai.
Kepala DLH Kota Serang Farach Richi membeberkan kewenangan dinasnya terkait penanganan sampah di sungai. Secara operasional sesuai dengan UU No 32/2014 menjadi tanggung jawab Balai Besar Wilayah Sungai. Namun, DLH mengaku siap membantu.*
Reporter: Rostinah
Editor: Ahmad Lutfi











